Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?
Minggu, 13 April 2014

Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini

Soal:

Hadits:

إذا وَلَغ الكلبُ في الإناءِ فاغسِلوه سبعَ مراتٍ، وعَفِّروه الثامنةَ في التُّراب

jika anjing menjilat dalam bejana maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yang kedelapan” (HR. Muslim 280)

apakah ini khusus jika anjing menjilat bejana* ataukah menjilat semua hal?

Jawab: 

Sebagian orang mengatakan bahwa mencuci bejana dengan semua media pencuci (seperti sabun dan semacamnya) sudah bisa membersihkan bejana tersebut. Ini adalah pernyataan yang tidak benar. Dalam hal ini, harus menggunakan pasir.

Dan hadits ini khusus bila anjing menjilat bejana. Maka jika anjing menyentuh pakaian seseorang dengan kulitnya atau lidahnya apakah perlu dicuci dengan 7 kali cucian dan salah satunya dengan pasir? Tidak perlu**), karena masalah ini khusus pada bejana bukan yang lainnya.

ٍSumber: http://ar.islamway.net/fatwa/55659

 

 

*) bejana atau al ina-u atau al aniyah yaitu segala tempat yang digunakan untuk menaruh makanan dan minuman, seperti gelas, piring, atau semacamnya.

**) maksud beliau tidak perlu dicuci 7x namun tetap dicuci seperti biasa karena itu najis

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Jangan Takut Miskin, Puasa Tiga Hari Setiap Bulan, Apakah Bekerja Di Bank Itu Haram, Hukum Software Bajakan Dalam Islam


Artikel asli: https://muslim.or.id/21131-fatwa-ulama-jika-anjing-menjilat-selain-bejana-apakah-dicuci-7-kali.html